Kedudukan dan Domisili

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat, 10210

Telepon : (021) 255 49000

Fax : (021) 57 95 02 88

Email : eppid[at]bpk.go.id

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK, bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan permintaan informasi publik dan pengaduan masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK sebagai berikut:

1. Melalui telepon  :

(021) 25549000 ext. 3912/

WhatsApp : 08111907010 (menyesuaikan Waktu Operasional PIK)

2. Melalui faksimili  : (021) 57950288
3. Melalui kotak surat : PO BOX 4300 JKT 10043
4. Melalui website : www.bpk.go.id
5. Melalui email  : eppid@bpk.go.id
6. Melalui pos   : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK
Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210
7. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK
Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210