Layanan Informasi Publik BPK
Layanan informasi publik BPK dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik, Peraturan Sekjen BPK Nomor 7 Tahun 2019 tentang POS Pelayanan Informasi Publik Pada PIK BPK dan Peraturan Sekjen BPK Nomor 72 Tahun 2019 tentang POS Pelayanan Pengaduan Masyarakat Pada PIK BPK. Layanan ini terdiri dari permintaan informasi, pengaduan masyarakat, dan keberatan atas informasi.

Survei Permintaan
Berikan penilaian dan masukan Saudara, untuk peningkatan layanan permintaan informasi BPK.
Isi Survei Permintaan
Survei Pengaduan.
Berikan penilaian dan masukan Saudara, untuk peningkatan layanan pengaduan masyarakat BPK.
Isi Survei PengaduanAlur Permintaan Informasi

Tata Cara Permintaan Informasi

Alur Pengaduan Masyarakat

Jumlah Permohonan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Keberatan

Pengaduan

Permintaan Informasi

Keberatan
