Layanan E-PPID dinonaktifkan sementara selama Libur Idul Fitri 1445H (6-15 April 2024). Layanan kembali aktif 16 April 2024.
Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : 021-25549000 Ext. 3912/ 08111907010
2. Melalui faksimili  : 021-57950288
3. Melalui kotak surat : PO BOX 4330 Jakarta 10043
4. Melalui website : https://www.bpk.go.id
5. Melalui email  : eppid_[AT]_bpk.go.id
6. Melalui pos   : Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210
7. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00