Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi:
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi:
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan
- Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID BPK melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK oleh Pemohon atau kuasanya
- Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.)
- Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari PIK BPK atau diunduh dari portal e-PPID ini
- Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke PIK BPK atau dapat disampaikan melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID BPK
- Pengajuan keberatan akan ditanggapi paling lambat dalam 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Jika membutuhkan informasi lebih lanjut hubungi Pengelola Pusat Informasi dan Komunikasi melalui whatsapp 0811-1907-010.