Keberatan atas Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi:

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi:

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan
  3. Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID BPK melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK oleh Pemohon atau kuasanya
  4. Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.)
  5. Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari PIK BPK atau diunduh dari portal e-PPID ini
  6. Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke PIK BPK atau dapat disampaikan melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID BPK
  7. Pengajuan keberatan akan ditanggapi paling lambat dalam 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  8. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut hubungi Pengelola Pusat Informasi dan Komunikasi melalui whatsapp 0811-1907-010.

Unduh Formulir Pernyataan Keberatan    Ajukan Keberatan