Ketentuan dan Persyaratan Permintaan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
-
Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP).
-
Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan.
-
Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM.
-
Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya.
-
Pengajuan permintaan informasi publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK, melalui email, surat, maupun melalui portal e-PPID ini.
-
Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIK BPK, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai.
-
Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi.
-
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Sesuai peraturan perundang-undangan, permintaan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti paling lambat dalam 10 hari kerja.
-
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut hubungi Pengelola Pusat Informasi dan Komunikasi melalui whatsapp 0811-1907-010.
Ajukan permintaan Informasi Unduh formulir permintaan informasi manual